Suara.com - VP Network/IT Strategy, Tech and Architecture Telkom, Rizal Akbar menjelaskan alasan kenapa Telkom menyimpan data pribadi pengguna Indihome seperti riwayat penelusuran atau browsing history.
"Sudah disinggung di depan bahwa ini sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan penyelenggara sistem untuk menyimpan detail percakapan, termasuk history. Jadi lebih kepada kepatuhan undang-undang. Jadi kami harus menyimpan itu," papar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Telkom di Jakarta, Senin (22/8/2022).
Aturan penyimpanan data pengguna yang disebutkan Rizal tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Rizal juga mengungkap dasar aturan lain dalam menyimpan data seperti PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, dan Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Baca Juga: Akui Indihome Simpan Riwayat Browsing Pelanggan, Telkom: Sesuai Amanat Undang-Undang
Selain undang-undang, Rizal menjelaskan kalau data riwayat penelusuran dipakai untuk meningkatkan layanan Indihome.
"Dari situ kami bisa mengeluarkan data seperti apa informasi teknis dari pelanggan kami, misalnya packet loss, latensinya, dan seluruh informasi teknis lain untuk peningkatan layanan," tutur dia.
"Jadi selain memenuhi mandat UU tadi, juga untuk meningkatkan layanan. Hanya sampai situ penggunaannya," jelas dia.
Sebelumnya diwartakan bahwa data-data yang diduga milik pelanggan Indihome bocor di internet. Data-data itu antara lain berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan riwayat browing pelanggan.
Telkom sendiri telah membantah kebocoran tersebut. Perusahaan pelat merah itu mengatakan data-data itu bukan milik pelanggan Indihome.
Baca Juga: Telkom Kukuh Tak Ada Kebocoran Data Pelanggan Indihome: Domainnya Berbeda