Jika dilihat pada file data yang dibagikan, Pratama menjelaskan di dalamnya berisi sembilan pelanggan berikut termasuk halaman riwayat situs yang pernah dibuka.
Data sampelnya berisi tanggal, keyword, domain, platform, browser, url, google keyword, IP, screen resolution, geo location, serta user info (email, nama, jenis kelamin, nomor NIK).
Namun membagikan file sample data lain yang bisa diunduh menggunakan kredit sebagai mata uang di forum tersebut, lanjut dia, dengan membelinya menggunakan mata uang kripto.
"Perlu dilakukan digital forensik dan audit keamanan informasi secara keseluruhan. Sangat disayangkan Indihome yang merupakan provider internet terbesar di tanah air seharusnya bisa melindungi pelanggan dari kebocoran data," papar Pratama.
Solusi lain secara kenegaraan, kata dia adalah dengan menyelesaikan RUU PDP atau Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan segera.
![Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/08/28/64294-data-pribadi.jpg)
Dengan itu, maka bakal ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM, bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber.
"Tanpa UU PDP, maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," jelas Pratama.
Di sisi lain, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relation Telkom, Ahmad Reza membantah data-data pelanggan Indihome telah bocor.
Tapi, dia juga bilang data riwayat browsing pelanggan yang bocor di internet saat ini kemungkinan karena pelanggan Indihome mengakses situs-situs terlarang.
Baca Juga: Bos Telkom: Data Pelanggan Indihome Diretas Karena Akses Situs Terlarang
"Kami dari pagi sudah dan terus melakukan pengecekan dan investigasi mengenai keabsahan data-data tersebut. Temuan awal data itu hoaks dan tidak valid," kata Ahmad Reza di Jakarta, Minggu (21/8/2022) seperti dilansir dari Antara.