DPR: RUU PDP Disahkan Paling Lambat September 2022

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 16:14 WIB
DPR: RUU PDP Disahkan Paling Lambat September 2022
DPR mengatakan bahwa RUU PDP akan disahkan paling telat pada September 2022. Foto: Ilustrasi pelindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate juga mengharapkan agar RUU PDP bisa dapat selesai diundangkan di 2022 sehingga praktik perlindungan data pribadi bagi masyarakat Indonesia bisa berjalan dengan lebih maksimal.

"Mudah-mudahakan di masa sidang ini tersedia cukup waktu bagi panitia kerja DPR RI sehingga bisa dilanjutkan pertemuan rapat-rapatnya dan RUU PDP bisa segera diundangkan," kata Plate. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI