Suara.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya mengatakan bahwa regulasi tentang pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat tidak begitu relevan dalam mencegah kebocoran data pribadi warganet, seperti dalam kasus dugaan kebocoran data pelanggan PLN.
Alfons, dalam siaran pers yang diterima Jumat (19/8/2022) mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat lebih berkaitan dengan kedaulatan digital.
"Fungsi pendaftaran PSE ini kurang relevan dikaitkan dengan kebocoran data. Bisa saja relevan tetapi kaitannya sangat tidak langsung," kata dia.
Sebelumnya sejumlah pihak, termasuk Kementerian Komunikasi, mengatakan bahwa PSE Lingkup Privat bisa menjaga keamanan data pribadi pengguna platform digital di Indonesia.
Baca Juga: Kominfo Minta PLN Laporkan Dugaan Kebocoran Data Pelanggan
Alfons mengatakan bahwa yang diperlukan saat ini adalah pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi menjadi undang-undang.
"Ini bisa dikaitkan dengan UU PDP yang akan memberikan sanksi kepada pengelola data. Sehingga, jika terjadi kebocoran data, maka pengelola data ini harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun finansial atas segala kerugian yang timbul dari kebocoran data tersebut," jelas Alfons.
Selain regulasi, ia menambahkan bahwa diperlukan talenta atau sumber daya manusia yang mumpuni dalam bidang keamanan siber. Ia menyarankan, kalangan muda yang sudah akrab dengan teknologi, memiliki kemampuan dan pengalaman dapat diberi tanggung jawab mengelola dan mengamankan data.
"Kedua adalah memberikan pelatihan yang berkesinambungan dan terarah untuk digitalisasi bagi PNS. Dan terakhir, pengelola data harus mengetahui dan disiplin mematuhi standar pengelolaan data seperti ISO 27001, dan standar lainnnya yang relevan," jelas Alfons. [Antara]
Baca Juga: Kominfo Masih Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pelanggan PLN