Suara.com - Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons A Tanujaya menilai dugaan kebocoran data pengguna Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ramai dibicarakan hari ini, perlu diverifikasi lebih dalam untuk menentukan langkah selanjutnya bagi pihak terkait.
"Datanya perlu diverifikasi terlebih dahulu. Kalau memang bocor, harus dicari sumbernya dari mana dan diinformasikan kepada pemilik data supaya bisa melakukan antisipasi jika terjadi eksploitasi atas data tersebut," kata Alfons, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Alfons mengatakan kebocoran data memiliki hubungan erat dengan pengelolaan data yg baik mengikuti standar seperti ISO 27001. Ia juga menilai, kehadiran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pun menjadi penting.
"Karena itu, ini bisa dikaitkan dengan UU PDP yang akan memberikan sanksi kepada pengelola data. Sehingga, jika terjadi kebocoran data, maka pengelola data ini harus bertanggung jawab, baik secara hukum maupun finansial atas segala kerugian yang timbul dari kebocoran data tersebut," jelas Alfons.
Baca Juga: Ungkap Dugaan Pembocoran Data 21.000 Perusahaan Indonesia, Audit Forensik Digital Diperlukan
Sebelumnya, pengguna internet di Twitter melaporkan adanya dugaan penjualan lebih dari 17 juta data pelanggan PLN. Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, menunjukkan laman web breached.to dengan akun bernama "loliyta", yang mengklaim menjual data pengguna PLN.
Mengutip laman tersebut, beberapa data pelanggan PLN yang diklaim dijual di antaranya ID lapangan, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat rumah, nomor meteran, tipe meteran, hingga nama unit UPI.