Ia memandang penting Pemerintah gencar dan terus-menerus menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data. Secara teknologi, misalnya, dapat menggunakan enkripsi sehingga data bocor tetap masih terlindungi.
Tidak lupa juga penguatan sistem komputer di pemerintahan maupun swasta, salah satunya bisa dipaksa dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Jadi, ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM, bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber," kata Pratama.
"Tanpa UU PDP maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," tutup dia.