Ungkap Dugaan Pembocoran Data 21.000 Perusahaan Indonesia, Audit Forensik Digital Diperlukan

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 18 Agustus 2022 | 22:02 WIB
Ungkap Dugaan Pembocoran Data 21.000 Perusahaan Indonesia, Audit Forensik Digital Diperlukan
Sebanyak 347 gb dokumen penting dari 21.000 perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang memiliki cabang di Indonesia diduga bocor di darkweb. Foto: Ilustrasi peretas atau hacker (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia memandang penting Pemerintah gencar dan terus-menerus menanamkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data. Secara teknologi, misalnya, dapat menggunakan enkripsi sehingga data bocor tetap masih terlindungi.

Tidak lupa juga penguatan sistem komputer di pemerintahan maupun swasta, salah satunya bisa dipaksa dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Jadi, ada paksaan atau amanat dari UU PDP untuk memaksa semua lembaga negara melakukan perbaikan infrastruktur IT, SDM, bahkan adopsi regulasi yang pro pengamanan siber," kata Pratama.

"Tanpa UU PDP maka kejadian peretasan seperti situs pemerintah akan berulang kembali," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI