Suara.com - Kepala Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Andre Soelistyo mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP mampu berperan mendorong pertumbuhan industri ekonomi digital.
"Adanya standardisasi tata kelola pemrosesan data pribadi melalui UU PDP juga akan menjadi insentif yang baik bagi pengembangan industri ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen serta investor," kata Andre dalam pernyataannya, Kamis (18/8/2022).
Andre melanjutkan, aturan perlindungan data pribadi bisa meningkatkan literasi konsumen mengenai privasi dan keamanan ekosistem ekonomi digital, sehingga akan semakin terjaga.
"Pemerintah diharapkan dapat terus mengedepankan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, utamanya pelaku usaha, agar privasi ini implementatif dan mendorong keberlanjutan serta laju transformasi digital yang penting bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi," imbuhnya.
Baca Juga: Menteri Plate: RUU PDP Masih Digodok di DPR
Executive Director Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani menambahkan, RUU PDP disusun dengan niat baik untuk melindungi pemilik data dan mendorong pengembangan industri pada ekosistem ekonomi digital. Sehingga, guna memastikan tingkat kepatuhan yang baik saat undang-undang ini disahkan butuh keterlibatan semua pihak di dalamnya.
Namun demikian, kapasitas yang memadai untuk mematuhi UU PDP saat aturan tersebut disahkan masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri.
Riset terbaru dari ISD Council bersama Badan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Digital KADIN terhadap hampir 65 perusahaan di bidang industri ekonomi digital menemukan, mayoritas perusahaan digital akan terdampak dengan ketentuan dalam aturan PDP, khususnya terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi.
Namun demikian, perusahaan masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal, dibuktikan dengan mayoritas perusahaan digital (81,3 persen) belum memiliki Data Protection Officer (DPO). DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.
Selain itu, sebagian besar (67,2 persen) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi menurut RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu. Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Sembari Menanti RUU PDP Jadi Undang-undang
Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, RUU PDP yang saat ini masih dalam kajian oleh pemerintah dan DPR dinilai perlu turut mempertimbangkan potensi beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam undang undang.
Mengingat banyak pelaku usaha tidak memiliki kapasitas yang memadai karena belum memiliki DPO dan sistem otomasi yang siap pakai, tentu akan diperlukan investasi tambahan dari pelaku usaha guna memastikan kepatuhan.
Selain itu, Devi menilai peraturan-peraturan teknis terkait perlindungan PDP yang akan mengatur standar industri sebaiknya dituangkan dalam peraturan pelaksanaan oleh Otoritas PDP yang akan segera dibentuk.
Menurut Devi, untuk pengaturan yang lebih teknis agar dapat diatur lebih lanjut pada aturan turunan dari Otoritas PDP dan bukan di tingkat undang-undang.
"Sehingga, undang-undang yang bermaksud baik dan sangat penting ini bisa tetap mendukung perkembangan ekonomi digital Indonesia serta tidak terjebak dengan pengaturan teknis," kata Devi.
"Undang-undang sebaiknya mengatur ketentuan yang mengatur norma hukum dan prinsip umum sebagai payung hukum perlindungan data pribadi," imbuhnya. [Antara]