Ajakan itu pun diharapkan dapat mengurangi konten-konten negatif yang bisa memecah belah persatuan dan merusak kedaulatan digital nasional.
“Tidak memberikan ruang bagi tindakan ilegal dan melanggar hukum dalam ruang digital seperti radikalisme dan terorisme, perdagangan narkotika, judi online, pornografi online, fintech ilegal, dan tindakan perdagangan dan jasa ilegal, yang diedarkan dan diperdagangkan secara online dalam ruang digital Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian tidak hanya menjaga kemerdekaan negara di ruang fisik, Indonesia juga tetap memiliki kemerdekaan bahkan di ruang digital.