Suara.com - Sebuah video tengah ramai dan viral di media sosial hingga jadi pembahasan netizen, khususnya Twitter.
Video itu menampilkan seorang petugas minimarket meminta maaf, usai memergoki seorang perempuan yang kedapatan tak membayar cokelat yang diambilnya dari minimarket tersebut.
"Ibunya ketahuan ngambil cokelat gak bayar karyawan Alfamart diancam UU ITE oleh si ibu dipaksa minta maaf. Yang nyolong siapa, yang suruh minta maaf siapa," tulis narasi dalam video tersebut.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menduga kalau pasal UU ITE yang dipakai untuk mengancam karyawan Alfamart ini adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
"Harus tanya ke ibu-ibunya atau kuasa hukumnya, tapi kemungkinan Pasal 27 Ayat 3," kata Nenden saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022).
"Itu yang paling banyak dipakai juga soalnya kalau buat urusan-urusan kayak gini," lanjut dia.
Adapun Pasal 27 Ayat 3 UU ITE 11/2008 adalah sebagai berikut:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Nenden menilai, pasal ini bisa dijadikan dasar hukum untuk membuat karyawan Alfamart itu dipidana.
Bahkan, itu juga berlaku meskipun sudah ada video klarifikasi yang saat ini viral di media sosial.