Suara.com - Sebuah video tengah ramai dan viral di media sosial hingga jadi pembahasan netizen, khususnya Twitter.
Video itu menampilkan seorang petugas minimarket meminta maaf, usai memergoki seorang perempuan yang kedapatan tak membayar cokelat yang diambilnya dari minimarket tersebut.
"Ibunya ketahuan ngambil cokelat gak bayar karyawan Alfamart diancam UU ITE oleh si ibu dipaksa minta maaf. Yang nyolong siapa, yang suruh minta maaf siapa," tulis narasi dalam video tersebut.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menduga kalau pasal UU ITE yang dipakai untuk mengancam karyawan Alfamart ini adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
"Harus tanya ke ibu-ibunya atau kuasa hukumnya, tapi kemungkinan Pasal 27 Ayat 3," kata Nenden saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (15/8/2022).
"Itu yang paling banyak dipakai juga soalnya kalau buat urusan-urusan kayak gini," lanjut dia.
Adapun Pasal 27 Ayat 3 UU ITE 11/2008 adalah sebagai berikut:
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Nenden menilai, pasal ini bisa dijadikan dasar hukum untuk membuat karyawan Alfamart itu dipidana.
Baca Juga: Dampak Kasus Karyawan Alfamart Minta Maaf, Warganet Ancam Akan Boikot
Bahkan, itu juga berlaku meskipun sudah ada video klarifikasi yang saat ini viral di media sosial.
"Bisa banget (kena ancaman pidana) kalau melihat pengalaman dari kasus-kasus sebelumnya. Meskipun sudah ada video klarifikasi itu, bukan jaminan kalau kasusnya bakal dilanjutkan. Apalagi sekarang tambah ramai," jelas Nenden.
Terkait video viral itu, pihak Alfamart pun buka suara dan memberikan respons.
Mereka pun membenarkan ada salah satu pegawainya yang diancam dengan UU ITE karena memviralkan peristiwa ibu-ibu mengambil cokelat tak membayar.
"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," tulis Alfamart dalam rilis yang dipublikasi melalui akun Twitter resmi Alfamart yang dipantau pada Senin (15/8/2022).
Menurut pihak manajemen Alfamart, peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Agustus 2022, pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.
"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari hasil investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," tulis Alfamart.
"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar," tulis Alfamart dalam rilis yang dipublikasi melalui akun Twitter resmi Alfamart yang dipantau pada Senin (15/8/2022).
Menurut pihak manajemen Alfamart, peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Agustus 2022, pukul 10.30 WIB di Alfamart Sampora, Kampung Sampora, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan, Banten.
"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar. Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen baru membayar produk cokelat yang diambilnya. Dari hasil investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang diambil selain cokelat," tulis Alfamart.
Alfamart juga menyatakan sangat menyayangkan adanya tindakan lanjutan sepihak dari konsumen itu dengan membawa pengacara yang membuat karyawan Alfamart tertekan.
Terkait peristiwa itu, pihak Alfamart menegaskan sedang melakukan investigasi lebih lanjut, dan apabila diperlukan akan mengambil langkah hukum selanjutnya.