Suara.com - WhatsApp mengatakan pihaknya tak bisa mengintip isi percakapan pengguna setelah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022), WhatsApp menegaskan bahwa enkripsi end-to-end yang digunakan pada aplikasi pesan itu melindungi privasi pengguna secara menyeluruh.
“Enkripsi end-to-end yang selalu melindungi percakapan pribadi pengguna di perangkat apa pun. Sehingga tidak seorang pun, bahkan WhatsApp, yang dapat melihat atau mendengar percakapan pribadi pengguna, kecuali penerima yang dituju,” kata WhatsApp dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).
Pernyataan WhatsApp ini juga sama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia membantah kalau pemerintah bisa mengintip isi percakapan pengguna WhatsApp.
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Bisa Hapus Pesan yang Sudah 2 Hari Dikirim
"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya bisa dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pula dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.
"Pemerintah bisa melihat email? Bagaimana caranya? Siapa yang punya akun?" katanya.
Tapi jika konteksnya penyelidikan, Semuel mengakui kalau itu bisa dilihat. Tetapi caranya dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip.
Semuel menambahkan, aturan PSE memang memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Pertama itu adalah lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sedangkan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.
Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Segera Bisa Blokir Status Online
Tetapi, lanjut Semuel, meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang. Tujuannya pun juga harus jelas.
"Misalnya ada kasus, sudah ada indikasi, ada berkas perkara, untuk memerlukan bahan tambahan, ya bisa itu mereka meminta akses data ke PSE," tutur Semuel.
Kemudian dari sisi PSE yang dimintai data, mereka juga harus sama-sama berada di pengadilan hukum. Semuel menyatakan kalau di sana mereka bakal bernegosiasi apakah mesti membuka akses atau tidak.
"Jadi itu ada tata caranya. Ada standarnya, ISO 27001, itu standar internasionalnya. Sebentar lagi kami juga akan memiliki tata cara pengambilan data digital," kata dia.
Lebih lanjut Semuel menuturkan kalau sebelum ada aturan PSE yang sekarang, pihak aparat penegak hukum pun juga sudah memiliki kewenangan untuk membuka data pengguna.
"Makanya aturan ini justru me-limit (membatasi). Jangan sampai melebar ke mana-mana, biar lebih spesifik," jelas dia.