WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat

Rabu, 10 Agustus 2022 | 18:28 WIB
WhatsApp: Pesan Pengguna Tak Bisa Diintip Gara-gara PSE Lingkup Privat
WhatsApp menegaskan bahwa privasi pengguna di Indonesia masih aman meski pihaknya sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Foto: Aplikasi WhatsApp pada sebuah iPhone (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - WhatsApp mengatakan pihaknya tak bisa mengintip isi percakapan pengguna setelah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat di Indonesia.

Dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022), WhatsApp menegaskan bahwa enkripsi end-to-end yang digunakan pada aplikasi pesan itu melindungi privasi pengguna secara menyeluruh.

“Enkripsi end-to-end yang selalu melindungi percakapan pribadi pengguna di perangkat apa pun. Sehingga tidak seorang pun, bahkan WhatsApp, yang dapat melihat atau mendengar percakapan pribadi pengguna, kecuali penerima yang dituju,” kata WhatsApp dalam keterangan resminya, Rabu (10/8/2022).

Pernyataan WhatsApp ini juga sama dengan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Ia membantah kalau pemerintah bisa mengintip isi percakapan pengguna WhatsApp.

"WA (WhatsApp) itu punya enkripsi end-to-end. WA-nya sendiri saja tak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Semuel menyatakan, percakapan WhatsApp yang terjadi antara dua pihak hanya bisa dilihat oleh dua orang tersebut. Begitu pula dengan email, hanya dua pihak saja yang bisa membaca percakapan tersebut.

"Pemerintah bisa melihat email? Bagaimana caranya? Siapa yang punya akun?" katanya.

Tapi jika konteksnya penyelidikan, Semuel mengakui kalau itu bisa dilihat. Tetapi caranya dilakukan lewat penyitaan perangkat, bukan langsung mengintip.

Semuel menambahkan, aturan PSE memang memperbolehkan dua lembaga untuk meminta akses agar memuat isi percakapan. Pertama itu adalah lembaga atau kementerian yang memiliki kewenangan, sedangkan yang kedua adalah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan lainnya.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp: Pengguna Bisa Hapus Pesan yang Sudah 2 Hari Dikirim

Tetapi, lanjut Semuel, meminta data itu tetap harus sesuai undang-undang. Tujuannya pun juga harus jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI