"Setuju karena sudah melanggar KUHP pasal 221 dan UU ITE pasal 32 dengan ancaman pidana penjara atau denda," kata akun Lurah Oligarki (@capparuni) sambil menanggapi komentar Mahfud MD soal dugaan pidana Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Mabes Polri buka suara terkait merebaknya kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Polri menegaskan tidak ada penahanan terhadap eks Kadiv Propam tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam hal ini, soal tidak profesionalnya Ferdy terkait olah tempat kejadian perkara.
![Cuitan warganet bahas Ferdy Sambo. [Twitter]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/08/07/22116-cuitan-warganet.jpg)
Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri.
"Betul. tidak benar (berarti cuma diperiksa dan dibawa ke Mako Brimob)," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dia menjelaskan, ada pemeriksaan yang dilakukan tim khusus. Selain itu, ada pula pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J," jelasnya.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Duduki Trending Topik Twitter Indonesia, Banjir Ucapan Ultah dari Warganet
Dedi juga menegaskan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo mulai malam ini ditempatkan di lokasi khusus.