Suara.com - Sejumlah warganet merasa kecewa karena Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob karena melanggar kode etik.
Protes warganet ini ramai digaungkan di Twitter.
Berdasarkan pantauan Suara.com di Twitter per Minggu (7/8/2022) pukul 10.25 WIB, kata Ferdy Sambo ramai digaungkan warganet dengan 17.000 tweet dan menempati trending topic di urutan ke-37.
Ada pula kata kunci Mako Brimob yang muncul di urutan ke-14 dengan jumlah tweet 5.761 per hari ini.
Baca Juga: Kevin Sanjaya Duduki Trending Topik Twitter Indonesia, Banjir Ucapan Ultah dari Warganet
Berikut kumpulan cuitan warganet soal Ferdy Sambo di Twitter:
"Ferdy Sambo udah dibawa ke rutan Mako Brimob karena pelanggaran etik. Masa, iya, sih cuma pelanggaran etik? Ga ada dugaan tindakan pidananya, gitu? Kita udah cape keknya di bloonin mulu. Seolah gak paham gitu ama yg beginian. Serasa hidup di abad pertengahan," kata akun Imam Nugroho (@ImamNugrohoHD) dengan 88 retweet, 4 quote tweet dan 553 likes.
"Ferdy Sambo di tetap kan sebagai tersangka karena melanggar kode etik.
Tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua. Jadi penetapan tersangka ini BUKAN seperti Bharada E (pembunuhan). HANYA MELANGGAR KODE ETIK. PENONTON KECEWA," kata NamaKu_mei (@Mei2Namaku) dengan 2 retweet dan 20 likes.
Ada pula cuitan lain soal sikap ekspresi warganet terkait penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Finally, Ferdy Sambo arrested. The power of netizen Indonesia. #FerdySambo," kata Herry (@HerryNapit) dengan 4 retweet, 2 quote tweet, dan 29 likes.
Baca Juga: PayPal, Steam, Epic Games Trending Topic, Diblokir Kominfo?
"Firmed ya, Sambo di tahan di Mako Brimob Depok. Saya rasa semua senang. Komnas HAM, apakabar?" kata Ali Syarief (@alisyarief) dengan 260 retweet, 15 quote tweet, dan 1.386 likes.
"Setuju karena sudah melanggar KUHP pasal 221 dan UU ITE pasal 32 dengan ancaman pidana penjara atau denda," kata akun Lurah Oligarki (@capparuni) sambil menanggapi komentar Mahfud MD soal dugaan pidana Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Mabes Polri buka suara terkait merebaknya kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap buntut kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Polri menegaskan tidak ada penahanan terhadap eks Kadiv Propam tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam hal ini, soal tidak profesionalnya Ferdy terkait olah tempat kejadian perkara.
Ferdy Sambo langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri.
"Betul. tidak benar (berarti cuma diperiksa dan dibawa ke Mako Brimob)," kata Irjen Dedi di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Dia menjelaskan, ada pemeriksaan yang dilakukan tim khusus. Selain itu, ada pula pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan yang menyasar perbuatan Irjen Ferdy Sambo.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan 10 saksi dan beberapa bukti, irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP meninggalnya Brigadir J," jelasnya.
Dedi juga menegaskan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo mulai malam ini ditempatkan di lokasi khusus.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yakni Korbrimob Polri," tegas Dedi.