Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Sembari Menanti RUU PDP Jadi Undang-undang

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:31 WIB
Pemerintah Jamin Perlindungan Data Pribadi Sembari Menanti RUU PDP Jadi Undang-undang
Ilustrasi Data Pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bambang Gunawan mengatakan pemerintah tetap menegakkan perlindungan data pribadi di tanah air sambil menanti disahkannya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP menjadi undang-undang.

“Saat ini, Kementerian Kominfo tengah menunggu kelanjutan pembahasan RUU PDP yang sudah berada di DPR. Sambil menunggu disahkannya RUU PDP menjadi UU, pemerintah tetap melakukan praktik dan penegakan perlindungan data pribadi melalui berbagai upaya,” kata Gunawan dalam webinar Forum Literasi Hukum dan HAM Digital bertema #TorangBisaBerdaya: Cermat dan Kritis Lindungi Data Pribadi, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Adapun upaya tersebut, lanjut dia, di antaranya adalah pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo, mendorong pelaksanaan program edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap data pribadi melalui para pemangku kepentingan dengan skala yang lebih luas.

Berikutnya, Kemkominfo senantiasa melakukan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi secara masif dari sisi hulu hingga hilir Tanah Air demi mewujudkan pemerataan migrasi digital.

Baca Juga: Kominfo: Pengesahan RUU PDP Konsekuensi Pengusungan Isu Tata Kelola Data Global di G20

Contohnya, kata dia, pada tahun 2015-2020, Kemkominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah membangun 213 base tranceiver station (BTS) jaringan 4G di Provinsi Papua dan 244 BTS 4G di Provinsi Papua Barat.

“Pada tahun 2022, BAKTI akan melanjutkan pembangunan 2.765 BTS 4G, yaitu 2220 di Papua dan 545 di Papua Barat,” tambah Bambang.

Ia pun menyampaikan bahwa pembangunan BTS 4G tersebut ditujukan untuk mengantarkan masyarakat Papua dan Papua Barat bermigrasi ke era digital.

Bambang menambahkan pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi itu juga diupayakan sejalan dengan pelaksanaan program edukasi atau literasi digital bagi masyarakat Papua dan Papua Barat, seperti penyelenggaraan webinar ini, sehingga mereka dapat memahami penggunaan internet yang aman.

“Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018 menyebutkan pengguna internet di Papua adalah tertinggi di kawasan Timur Indonesia. Hal ini perlu dibarengi literasi penggunaan internet yang aman,” ucap Bambang. [Antara]

Baca Juga: Aturan PSE Lingkup Privat Lindungi Warganet dari Penyalahgunaan Data Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI