Begini Cara Cek Aplikasi dan Platform yang Terdaftar PSE Kominfo

Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:11 WIB
Begini Cara Cek Aplikasi dan Platform yang Terdaftar PSE Kominfo
apa itu PSE Kominfo (Ditjen Aptika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Baru-baru ini, sejumlah aplikasi atau situs lokal dan internasional diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Hal tersebut kemudian menuai protes dari warganet yang menuangkan kekecewaannya di Twitter hingga Kominfo sempat bertengger di jajaran trending topic Twitter.

Beberapa aplikasi dan situs yang sempat diberhentikan oleh Kominfo seperti Dota, Steam, Yahoo, dan Paypal. Hal itu mengundang protes dari masyarakat banyak. Namun saat ini, Kominfo menginformasikan Dota, Steam, Yahoo dan Paypal telah terdaftar dan dibuka kembali aksesnya.

Diketahui, Kominfo sendiri menerapkan aturan soal PSE Lingkup Privat berdasarkan Permenkominfo No.5 tahun 2020. Sama seperti pemblokiran, beberapa pasal di Permen tersebut pun menuai protes.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan mandiri aplikasi atau situs yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Lalu, seperti apakah caranya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Menkominfo: PayPal Sudah Berkomitmen untuk Daftar PSE

  1. Buka halaman PSE Kominfo https://pse.kominfo.go.id/home
  2. Pada tampilan halaman depan, ada dua pilihan, yaitu ‘daftar PSE Domestik’ dan ‘daftar PSE Asing’. Pilih salah satu yang ingin dicek.
  3. Situs kemudian akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar.
  4. Pengguna bisa mencari aplikasi yang ingin dicek di halaman demi halaman.
  5. Apabila ingin mengecek aplikasi atau situs yang diblokir sementara, bisa masuk ke halaman ‘SE Dihentikan Sementara’

Suara.com - 15 PSE Judi Online Diblokir

Kominfo juga menuai protes dari kalangan warganet lantaran banyak ditemukan situs judi online yang terdaftar PSE dan tidak diblokir. Namun, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 15 situs judi online usai evaluasi.

Johhny G Plate, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) mengatakan belasan PSE judi online itu diblokir setelah Kominfo melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi dan verifikasi.

"Kementerian Kominfo telah melakukan evaluasi, klasifikasi, klarifikasi, dan verifikasi sebagai berikut; sistem elektronik yang terdaftar namun berpotensi menjadi sistem perjudian dan kedua sistem elektronik ilegal yang beroperasi di ruang digital Indonesia," kata Plate.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 15 penyelenggara sistem elektronik terdaftar pada Selasa kemarin yang setelah dilakukan verifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian.

Baca Juga: PayPal Mengaku Sudah Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia

Ke-15 PSE judi online tersebut adalah:

  1. Domino Qiu Qiu
  2. Topfun
  3. Pop Domino
  4. MVP Domino
  5. Pop Poker
  6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  9. Ludo Dream
  10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  12. Poker Texas Boyaa
  13. Poker Pro.id
  14. Pop Big2
  15. Pop Gaple

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI