Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan bahwa perusahaan digital yang sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat masih bisa diblokir.
Plate menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) yang membahas tentang pemblokiran terhadap 15 PSE judi online.
Politikus Partai Nasdem itu menegskan meskipun PSE lingkup privat sudah terdaftar, namun di dalamnya masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang, akan dilakukan tindakan administratif.
"Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses," tegas dia.
Baca Juga: Pemblokiran 15 PSE Judi Online Dilakukan Setelah Evaluasi
Sama halnya soal pendaftaran, Plate menegaskan bahwa ada beberapa tahap sanksi yang harus dilakukan Kominfo sebelum memblokir sebuah layanan digital.
Lebih lanjut mengatakan bahwa 15 PSE judi online yang diblokir pada Selasa kemarin itu sudah dievaluasi dan diverifikasi oleh Kominfo. Hasilnya ditemukan potensi perjudian.
Meski demikian ia mengatakan bahwa jika belum ditemukan potensi pelanggaran pada sebuah PSE, maka tidak akan dilakukan pemblokiran.
"Pada saat belum ditemukan, ya, tidak boleh dilakukan take down," imbuhnya dia. [Antara]
Baca Juga: Kominfo Blokir 15 Platform Judi Online yang Sebelumnya Terdaftar