Kominfo Akan Teliti Lagi Aplikasi Judi Online yang Sudah Daftar PSE

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:28 WIB
Kominfo Akan Teliti Lagi Aplikasi Judi Online yang Sudah Daftar PSE
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan akan memblokir aplikasi judi online yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya akan meneliti kembali aplikasi judi online yang telah mendaftar sebagai penyelenggaran sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat. Jika ditemukan, maka akan diblokir.

Plate, yang ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/8/2022) mengatakan bahwa Kominfo akan melakukan klarifikasi dan pendalaman untuk menyisir PSE berupa aplikasi atau game judi online yang sudah mendaftar.

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Hal ini disampaikan Plate sebagai respons atas kritik publik atas sejumlah aplikasi judi online yang mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Kominfo dituding memblokir layanan dan aplikasi yang berguna bagi publik seperti PayPal dan Steam, tetapi malah membiarkan aplikasi judi bebas digunakan.

Baca Juga: Kominfo Klaim PayPal Sudah Sampaikan Komitmen untuk Daftar PSE

Lebih lanjut Plate mengatakan bahwa Kominfo sudah memblokir ratusan ribu akun judi online di internet Indonesia.

"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down. Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," tegas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI