Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Warganet dari Serangan Siber

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:43 WIB
Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Warganet dari Serangan Siber
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan aturan PSE lingkup privat mewajibkan adanya perlindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber. [Antara/Rizka Khaerunnisa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat diwajibkan menjamin perlindungan data pribadi dan menjaga keamanan siber.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Plate ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Plate mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, seperti mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia.

Selain itu, katanya, persyaratan PSE mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia dan berkewajiban melakukan uji layak sistem yang mereka gunakan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Akomodir Kritik Terkait PSE Lingkup Privat

“Semua itu agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber yang saat ini begitu luar biasa,” kata Plate.

Plate mengungkapkan bahwa pendaftaran ini tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum.

“Misalnya, ada pelanggaran hukum di dalam ruang digital. Itu (data) yang diminta dalam rangka penegakan hukum, bukan untuk kepentingan yang lain,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan oleh aturan PSE.

“Untuk kepentingan penegakan hukum oleh penegak hukum,” tutur Johnny.

Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Data Pribadi dari PSE Hanya Digunakan untuk Penegakan Hukum

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang berkomunikasi dengan penyelenggara sistem elektronik terkait penegakan hukum dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan oleh aparat penegak hukum.

“Sekali lagi, ya. Oleh aparat penegak hukum, bukan untuk yang nonhukum,” kata Johnny.

Kominfo tidak tinggal diam, tidak pasif, dan kini tengah melakukan komunikasi, termasuk berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri, paparnya.

“Kami juga mengkoordinasikan dengan kedutaan besar negara sahabat, di mana kami perkirakan kantor pusatnya berada,” kata Plate.

Dalam kesempatan ini, Plate mengatakan bahwa Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional, khususnya kepada para milenial di ruang digital.

“Kami berharap ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat. Ruang digital yang bermanfaat, utamanya bermanfaat bagi warga negara Indonesia,” ucap Plate. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI