Pemerintah Diminta Akomodir Kritik Terkait PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2022 | 19:38 WIB
Pemerintah Diminta Akomodir Kritik Terkait PSE Lingkup Privat
Laman PSE Lingkup Privat gagal dibuka di hampir sepanjang Sabtu (23/7/2022). [Dok PSE Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dinilai harus bisa mengakomodir berbagai masukan dan kritik terkait kebijakan pemblokiran sejumlah situs atas Peraturan Menteri Kominfo atau Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menilai pemerintah seharusnya menyadari dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing dan hiburan.

"Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Trissia menilai pemblokiran itu diakuinya menutupi kekhawatiran sementara pihak yang mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk melindungi data yang kini bisa diaksesnya.

Namun, di sisi lain, pemblokiran situs gaming dinilai akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi.

Baca Juga: Johnny G Plate Sebut Data Pribadi dari PSE Hanya Digunakan untuk Penegakan Hukum

"Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diaksesnya dari platform-platform digital ini?" katanya.

Perkominfo Nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.

Walaupun akses itu dikatakan dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaanya.

"Sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup private ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignty seharusnya diprioritaskan," katanya.

Kemenkominfo memblokir lima platform gaming yaitu Epic Game, Steam, Dota, Counter Strike, Origin EA serta tiga situs lainnya yaitu Yahoo Search Engine, Xandr dan PayPal pada Sabtu (30/7) lalu karena situs-situs ini belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu. [Antara]

Baca Juga: Minta Polisi-Kominfo Berantas Game Judi Online, Bamus Betawi: Patroli Siber Harus Digencarkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI