Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, membantah bahwa kementeriannya memberikan ruang untuk situs dan layanan judi online dalam pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat yang sedang ramai disorot.
Plate, kepada wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Senin (1/8/2022) mengatakan Kominfo telah menutup ruang untuk judi online dan berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.
"Jadi, tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online. Kominfo bekerja untuk membersihkan, termasuk judi online, radikalisme, terorisme, pornografi, secara khusus pornografi pada anak, dan perdagangan-perdagangan ilegal lainnya, di dalam ruang digital," tutur Plate seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan Plate itu disampaikan sebagai tanggapan dari kritik masyarakat terkait pemblokiran situs serta platform digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Kominfo dan Polri Didesak Buat Berantas Judi Online Berkedok Game Online
Kominfo diketahui telah memblokir sejumlah layanan online seperti PayPal, Steam, Epic Games dan Yahoo. Tetapi di saat yang sama sejumlah aplikasi yang diduga untuk judi online bisa didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat dan tak diblokir.
Plate sendiri menegaskan bahwa penegakan aturan PSE merupakan wujud keberpihakan dan konsistensi Indonesia sebagai negara hukum dalam melaksanakan penegakan hukum dan aturan.
"Mari bersama-sama kita kawal, kita dukung," ucapnya.