Menkominfo Klaim Sudah Normalisasi Situs dan Platform yang Diblokir

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:15 WIB
Menkominfo Klaim Sudah Normalisasi Situs dan Platform yang Diblokir
Menkominfo Johnny G Plate mengingatkan perusahaan media sosial di Indonesia untuk mendaftar sebagai PSE lingkup privat. Tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya sudah menormalisasi beberapa situs dan platform digital yang sempat diblokir.

Plate, yang ditemui wartawan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Senin (1/8/2022) menjelaskan normalisasi itu dilakukan setelah mendengarkan pendapat warganet Indonesia.

"Saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet,” kata Plate seperti dilansir dari Antara.

Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagai tanggapan dari tagar #BlokirKominfo yang sempat menjadi tren pembicaraan di lini masa platform Twitter setelah sejumlah situs mengalami pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seperti Steam dan PayPal.

Baca Juga: PayPal Diblokir Kominfo, Curhat Pekerja Kreatif: Nafkah Saya Hilang

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan normalisasi sementara ke sejumlah situs yang memiliki keterkaitan erat dengan kepentingan masyarakat, salah satunya adalah layanan PayPal.

"Setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan. Kesempatan itu diberikan kembali dengan catatan, kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," tutur Plate.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warganet, bersama-sama dengan masyarakat, para pengamat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia.

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," tegas Plate.

Sebelumnya diwartakan bahwa Kominfo telah memblokir sejumlah layanan digital populer di Indonesia sejak akhir pekan lalu. Di antara yang kena blokir adalah PayPal, Steam, CS Go, Yahoo, dan Epic Games.

Baca Juga: Tiga dari Tujuh PSE yang Diblokir Masih Bermasalah, Kominfo Cari Kantor Pusat Lewat Kedubes Negara Sahabat

Layanan-layanan tersebut diblokir karena belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat hingga 25 Juli kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI