Suara.com - Asosiasi Game Indonesia (AGI) memberikan tanggapan usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir Steam, bersama enam platform lain karena belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Asosiasi mengimbau kepada seluruh pelaku industri game swasta di Indonesia untuk segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat, tercantum dalam siaran pers yang dikutip di laman resmi AGI.
"AGI mengimbau para pelaku industri game swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko/Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id," kata AGI, dikutip Senin (1/8/2022).
AGI mengatakan, pemutusan akses tidak bersifat permanen dan akan dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia seperti sedia kala, setelah para SE yang terpengaruh telah terdaftar.
Baca Juga: Viral Ajakan Lempar Botol Air Kencing ke Kantor Kominfo, Tak Terima Aturan Pemblokiran
Asosiasi juga mengaku kalau saat ini Kominfo aktif berkomunikasi dengan para PSE yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah PSE melakukan pendaftaran.
"Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah SE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua SE yang akan beroperasi di Indonesia," jelas AGI.
Baru-baru ini, Kementerian Kominfo menegakkan kewajiban bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan Sistem Elektronik (SE) mereka agar dapat beroperasi di Indonesia.
Aturan ini diadakan untuk melakukan pencatatan dan menanggulangi resiko-resiko di dunia digital kepada masyarakat Indonesia, seperti penipuan, transaksi palsu, pencurian data pribadi, dan lain-lain.
Sayangnya, enam dari 10 PSE terpopuler yang belum mendaftarkan diri berasal dari bidang video game.
Baca Juga: Steam Diblokir, Ini Cara Alternatif Kominfo Berdayakan Game Lokal
Mereka adalah Steam, Dota 2, CS:GO (Valve Corporation), Epic Games (Epic Games, Inc), dan Origin (Electronic Arts).
Oleh karena itu, dilakukan pemutusan akses kepada para SE ini oleh Kominfo sejak tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.