Steam Sudah Bayar PPN Sejak 2020, Kenapa Masih Diblokir Kominfo?

Senin, 01 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Steam Sudah Bayar PPN Sejak 2020, Kenapa Masih Diblokir Kominfo?
Ilustrasi Gamers. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik Steam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanas di media sosial sejak akhir pekan lalu.

Banyak warganet mempertanyakan kenapa platform distribusi game itu diblokir, padahal sudah membayar pajak sejak 2020.

"Mohon izin untuk jajaran @kemkominfo, sejak 2020 Steam telah ditunjuk sebagai pemungut PPN (pajak pertambahan nilai) PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan telah patuh menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Para gamers di Indonesia yang menggunakan layanan Steam telah berkontribusi aktif kepada negara," kata akun Twitter Farchan Noor Rachman, dikutip Senin (1/8/2022).

Berdasarkan laman pajak.go.id, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Steam pun termasuk dalam daftar tersebut.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Game Lokal Indonesia di Steam, Sangat Beragam

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan kalau pemblokiran Steam itu tak hanya dari faktor pajak, tetapi juga tata kelola.

"Kami punya rating, jadi mereka harus ikuti juga. Itu ada ketentuannya," kata Semuel dalam konferensi pers pada Minggu (31/7/2022) kemarin.

Cuitan soal pembayaran pajak Steam. [Twitter]
Cuitan soal pembayaran pajak Steam. [Twitter]

Ia menyatakan kalau Steam tetap mesti didata sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Dengan itu, maka Kominfo bisa mengetahui layanan mana saja yang diberikan dan bagaimana menanganinya apabila ada masalah.

"Intinya kami ingin mengumpulkan, mengenali, membangun ekosistemnya. Harusnya kalau sudah (bayar) pajak, itu tak ada kesulitan untuk mendaftar (PSE)," jelas dia.

Baca Juga: 5 Meme Senggol #BlokirKominfo, Warganet Tak Terima Steam Diblokir

Di sisi lain, Semuel mengklaim kalau Valve selaku perusahaan yang menaungi Steam sudah melakukan komunikasi dengan Kominfo via email.

Ia menyebut kalau perusahaan sudah menyiapkan berkas untuk mendaftar PSE lingkup privat.

"Jadi mohon maaf untuk pemain-pemain game, untuk sementara waktu masih ada kendala, karena mereka sedang melengkapi dan berkomitmen untuk daftar. Kami tunggu secepatnya agar (Steam) bisa beroperasi lagi," ujar Semmy, sapaan akrabnya.

Berikut daftar 7 PSE yang diblokir Kominfo hingga Minggu, 31 Juli 2022

Yahoo Search. [Simon/Pixabay]
Yahoo Search. [Simon/Pixabay]
  1. Yahoo (search engine)
  2. PayPal (dibuka sementara hingga Jumat, 5 Agustus)
  3. Epic Games (platform distribusi game)
  4. Steam (platform distribusi game)
  5. Dota (game)
  6. Counter Strike atau CS GO (game)
  7. Origin (platform distribusi game milik EA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI