Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan waktu sebulan bagi Google dan lainnya yang sudah melakukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) secara manual.
"Mereka sudah mendaftar secara manual, sedang melengkapi dokumennya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dilansir laman Antara, Senin (1/8/2022).
Menurut Kominfo, Google sudah mendaftar PSE secara manual sejak 20 Juli lalu. Masih ada ratusan PSE yang mendaftar manual karena mengalami kesulitan.
Diakui Semuel, PSE yang mendaftar manual tidak hanya dari asing tapi juga ada perusahaan domestik, dari sektor perbankan.
Baca Juga: Kominfo Jabarkan Batas Pendaftaran PSE
"Kami beri waktu sebulan dari tanggal 20 (Juli) kemarin," kata Semuel.
Kementerian mengaku sudah mendapatkan dokumen-dokumen para PSE yang mendaftar manual tersebut, meski pun nama mereka belum muncul di situs resmi Kominfo.
Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini.
Kika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.
Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.
Baca Juga: Daftar Lengkap 7 PSE yang Sudah Diblokir Kominfo, Mana yang Sering Anda Gunakan?
Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7/2022).