Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semula menetapkan 20 Juli sebagai batas akhir pendaftaran PSE.
Namun, sampai sekarang sejumlah platform masih diberikan waktu mendaftar supaya layanan mereka masih tetapa bisa digunakan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa 20 Juli adalah batas akhir pendaftaran bagi PSE yang sudah beroperasi di Indonesia.
"Tenggat waktu (20 Juli) kemarin itu diberikan kepada PSE yang sudah beroperasi di Indonesia, tapi, belum mendaftar," kata Semuel dilansir laman Antara, Senin (1/8/2022).
Mengingat tenggat waktu yang diberikan sudah habis, pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis sampai pemutusan akses atau blokir pada PSE yang tidak mendaftar.
Baca Juga: Usai Diblokir Kominfo, Amankah Pakai VPN dan DNS Pribadi untuk Transaksi di PayPal?
PSE yang layanannya diblokir bisa menghubungi kementerian dan mendaftar, setelah terdaftar blokir akan dibuka.
Sedangkan bagi PSE yang selama ini belum ada di Indonesia dan ingin masuk, Kominfo meminta mereka untuk mendaftar terlebih dulu.