Blokir Steam Hingga PayPal, Kominfo Bakal Digugat Gamers dan Konten Kreator?

Minggu, 31 Juli 2022 | 21:30 WIB
Blokir Steam Hingga PayPal, Kominfo Bakal Digugat Gamers dan Konten Kreator?
Ilustrasi konten kreator. [Onur Binay/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengajak seluruh kreator konten, digital developer, dan berbagai pihak yang dirugikan usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah layanan seperti Steam hingga PayPal.

"LBH Jakarta mengajak kepada seluruh konten kreator, digital developer dan berbagai pihak yang dirugikan akibat Permenkominfo No 5/2020 untuk mengadukan kerugian-kerugian yang dialami termasuk represi kebebasan di ranah digital akbat kebijakan ini," kata akun Twitter LBH Jakarta, dikutip Minggu (31/7/2022).

Kerugian para penggugat ini akan ditampung LBH Jakarta lewat Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta di Jalan Diponegoro No 74 Menteng, Jakarta Pusat. Mereka juga bisa mengirim aduan lewat email ke [email protected].

Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari mengatakan, pemblokiran situs Steam, Epic Games, hingga PayPal oleh Kemenkominfo dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem elektronik (PSE) berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 adalah tindakan sewenang-wenang, melawan hukum, dan menyebabkan kerugian.

Baca Juga: Kominfo Minta Maaf Usai Blokir Steam dan DOTA: Mudah-mudahan Bisa Diakses Lagi

"Pemerintah suka memakai jargon seolah-olah mendukung ekonomi kreatif dan ingin meningkatkan literasi digital tapi malah bertindak sebaliknya," kata Shaleh.

Dalam siaran pers LBH Jakarta, mereka menilai setidaknya ada enam catatan yang sekiranya melanggar hukum dan hak asasi manusia.

Pertama, pemblokiran situs dan aplikasi tersebut berdampak serius terhadap HAM, yakni Hak untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi, Hak atas Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Privasi sebagaimana ketentuan UUD RI 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), serta Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Selain itu, pemblokiran juga melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian (dampak ekonomi) dalam kaitan Hak atas Penghidupan yang layak (Hak atas Pekerjaan), Hak untuk Bahagia, Hak Mengembangkan Diri, dan hak lainnya bagi pengguna situs internet dan aplikasi.

Kedua, pemblokiran (Pembatasan HAM) tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena tidak melalui Putusan Pengadilan. Sehingga itu menghilangkan prinsip transparansi, keadilan, dan perlakuan setara (equal treatment).

Baca Juga: Kominfo Blokir Steam Hingga Epic Games, Padahal Main Game Online Banyak Manfaatnya Loh!

Ketiga, LBH Jakarta menilai pemblokiran situs internet dan aplikasi yang dilakukan oleh Kominfo merupakan perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sebab mereka telah melanggar kewajiban hukum Kominfo untuk memastikan pemenuhan Standar dan Mekanisme HAM dalam penyelenggaraan Sistem Elektronik di Indonesia.

Keempat, LBH Jakarta juga menilai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.

Kelima, LBH Jakarta menilai Pemerintah bersama dengan DPR seharusnya fokus dalam upaya melindungi data pribadi warga negara dengan mempercepat proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi, bukan justru membuat kebijakan-kebijakan otoriter yang tidak didasarkan pada kepentingan utama masyarakat.

Keenam, LBH Jakarta menilai Pemerintah seharusnya juga fokus pada kesiapan perangkat aturan untuk menekan tingginya angka kekerasan seksual berbasis gender online dan Penyebaran Konten Intim Non Konsensual (NCII), secara khusus pasca berlakunya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI