Suara.com - Tampaknya, warga Twitter Indonesia tengah dipenuhi rasa amarah,
Banyak warganet mengkritik keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir beberapa situs yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
"Gara-gara PM no. 5 tahun 2020, segalanya jadi ruwet. Turunan dari kebijakan ini adalah munculnya peraturan PSE yang kagak jelas itu
Yang jadi pertanyaan adalah, Kominfo buat ginian ini mewakili siapa? sebenarnya mereka kerja untuk siapa? #BlokirKominfo," cuit @mewhat_1.
Baca Juga: Belum Daftar PSE, Deretan Situs Ini Tidak Bisa Diakses
Ada juga warganet yang mempertanyakan dampak dari pemblokiran beberapa situs yang diblokir tersebut.
"Steam, epic games dan lain-lain diblokir, saatnya balik ke masa lalu, back to bajakan wkwk ampun dah #BlokirKominfo," cuit @YareY4r3Daze.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.
Adapun Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Sebelum diblokir, Kominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.
"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).
Dari pantauan Suara.com, hingga berita ini diturunkan, PayPal, Epic Games, Dota 2, Steam, tidak dapat diakses.