Regulasi Perlindungan Data Diperlukan untuk Kawal Kebijakan NIK Jadi NPWP

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 23:53 WIB
Regulasi Perlindungan Data Diperlukan untuk Kawal Kebijakan NIK Jadi NPWP
Ilustrasi KTP - NIK Jadi NPWP Semua Orang Harus Bayar Pajak? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - The Indonesian Institute (TII) menilai pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memerlukan persiapan matang, termasuk salah satunya regulasi pelindungan data.

Peneliti Bidang Ekonomi TII Nuri Resti Chayyani mengatakan penetapan NIK sebagai NPWP dapat menguntungkan bagi negara maupun masyarakat karena memudahkan dalam akses layanan pajak. Namun bagi masyarakat, dapat menambah beban karena akan berisiko terhadap keamanan data pribadi.

“Penyatuan data memudahkan administrasi kebijakan Satu Data Indonesia menjadi efektif dan efisien. Namun, hal ini harus dibarengi dengan peraturan keamanan data bagi masyarakat agar penghimpunan pendapatan negara dari pajak penghasilan dapat berjalan maksimal,” ujar Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Sebagaimana diketahui, penerimaan pendapatan negara dari pajak pada bulan Juni 2022 sudah mencapai Rp 868,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp 281 triliun, serta dari kepabeanan dan cukai Rp167,6 triliun. Angka realisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan Juni 2021.

Baca Juga: Bakal Diintegrasikan, Wajib Pajak ber NIK tak Perlu Memiliki NPWP

Dengan adanya integrasi data NIK, Nuri berharap akan ada peningkatan penerimaan negara dari pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh). Hal tersebut dikarenakan data yang secara bertahap terintegrasi dan layanan pajak semakin dirasakan oleh para wajib pajak.

Di sisi lain, pengintegrasian data masih dibayangi oleh permasalahan perlindungan data. Oleh karena itu, dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP dibutuhkan payung hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik, seperti pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Selain isu perlindungan data, ia berpendapat pemerintah juga perlu merunut kembali data-data masyarakat yang berhak menikmati hasil pajak negara, seperti penataan ulang subsidi dan bantuan sosial.

"Dengan demikian tidak hanya pajak yang dihimpun secara efektif, tetapi juga ketepatan sasaran untuk kesejahteraan masyarakat perlu dimaksimalkan,” ungkapnya. [Antara]

Baca Juga: Lewat NIK Jadi NPWP, Pemerintah Harap WP Lebih Patuh Bayar Pajak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI