Kominfo Ancam Blokir Yahoo Tengah Malam Ini

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 20:12 WIB
Kominfo Ancam Blokir Yahoo Tengah Malam Ini
Kominfo ancam akan blokir Yahoo tengah malam ini, Jumat (29/7/2022). Foto: Ilustrasi layanan email Yahoo. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pengguna Yahoo di Indonesia, termasuk email Yahoo Mail sebaiknya waspada. Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (29/7/2022) mengatakan akan memblokir Yahoo di Indonesia jika hingga pukul 23.59 WIB nanti belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sederet penyelenggara PSE besar yang belum mendaftar, yaitu platform e-commerce Amazon, Yahoo, Bing, platform gim daring Dota, Steam, CS Go, Epic Games, Battle.Net, dan platform Electronics Arts.

"Kalau mereka belum mendaftar sampai dengan pukul 23.59 (WIB), saya sekali lagi minta maaf kepada masyarakat untuk layanan ini sementara waktu, sambil menunggu mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia," kata Semuel dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Namun, Semuel memastikan bahwa pemblokiran tersebut belum bersifat permanen. Apabila PSE yang belum terdaftar mengajukan normalisasi atau melengkapi data-data pendaftaran yang dibutuhkan, maka pemblokiran akan dicabut sehingga mereka bisa kembali beroperasi dengan normal.

Baca Juga: Kominfo Klaim Situs PSE Diserang Hacker Puluhan Juta Kali per Hari

"Untuk normalisasi itu tergantung mereka. Mereka begitu mendaftar dan mengajukan bahwa saya sudah mendaftar, kita akan buka pemblokirannya," kata dia.

Lebih lanjut Semuel mengatakan bahwa Google telah mendaftar secara manual dan melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan. Begitu pula dengan Alibaba.

"Alibaba waktu itu komunikasi dan dia juga sudah mendaftar jadi tidak perlu lagi dan dia tidak ada kemungkinan untuk diblokir," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Semuel menjabarkan bahwa hingga saat ini sebanyak 5.394 entitas atau perusahaan telah mendaftarkan 8.962 SE. Sementara sebanyak 55 PSE/SE tengah diselidiki lantaran diduga tidak memberikan informasi yang benar saat mendaftar.

Semuel mengatakan pendaftaran PSE sektor privat sangat penting untuk menata ruang digital agar kondusif nyaman dan aman bagi semua pelaku, baik penyedia layanan maupun pengguna.

Baca Juga: Penduduk Indonesia Terancam Tak Bisa Akses Gim CS:GO Hingga DOTA 2 Mulai Malam Ini

"Ini yang kita harapkan agar kita bisa merasakan asas manfaat dari transformasi digital yang sedang kita bangun," ucap Semuel. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI