Belum Tercatat di Laman PSE, Kominfo: Google dan Youtube Daftar Manual

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2022 | 19:10 WIB
Belum Tercatat di Laman PSE, Kominfo: Google dan Youtube Daftar Manual
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022) mengatakan Google mendaftar PSE Lingkup Privat secara manual. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim kalau Google beserta platformnya seperti Gmail, Maps, hingga YouTube sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

"Pendaftaran kan ada dua cara, pertama manual kedua Online Single Submission (OSS). Nah Google itu sudah mendaftar secara manual. Dokumennya sudah diserahkan kepada kami," klaim Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Berdasarkan penelusuran Suara.com per hari ini, 29 Juli 2022 pukul 17.58 WIB, hanya ada Google Ads dan Google Cloud yang sudah mendaftar ke situs PSE Kominfo.

Sementara produk lain seperti Google Search, Maps, YouTube, dan lainnya tidak muncul di situs tersebut.

Baca Juga: SAFEnet: Aturan PSE Jangan Jadi UU ITE Kedua

Semuel beralasan, PSE yang muncul di halaman situs itu adalah mereka yang mendaftar via OSS. Artinya, Google yang mendaftar secara manual belum dimunculkan.

"Jadi kami sudah bersurat ke mereka untuk melengkapi datanya segera," tambah Semmy.

Ia juga mengatakan kalau Google diberi waktu hingga sebulan. Alasannya, platform yang dimiliki Google memang cukup banyak.

"Kami kasih mereka waktu sebulan karena harus melengkapi informasi segala macam, dan ada ketentuan yang lainnya. Tapi semuanya sudah daftar," ungkap dia.

Lebih lanjut Semuel memastikan kalau Google bakal segera muncul di situs PSE Kominfo usai pendaftarannya sudah dilengkapi semua.

Baca Juga: Aturan PSE Kominfo Dinilai Bisa Paksa WhatsApp Buka Pesan Pengguna ke Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI