Aturan PSE Kominfo Dinilai Bisa Paksa WhatsApp Buka Pesan Pengguna ke Pemerintah

Kamis, 28 Juli 2022 | 18:21 WIB
Aturan PSE Kominfo Dinilai Bisa Paksa WhatsApp Buka Pesan Pengguna ke Pemerintah
Aturan PSE Lingkup Privat dinilai bisa memaksa WhatsApp membuka isi pesan pengguna. Foto: Laman PSE Lingkup Privat dari Kominfo. (Ditjen Aptika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha menilai aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat bisa membuka informasi terkait isi percakapan seperti WhatsApp hingga email.

Aturan PSE lingkup privat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang kini direvisi jadi Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Namun Pratama mengatakan kalau pengungkapan isi percakapan ini tak bisa sembarangan. Sebab mengajukan informasi yang dilakukan oleh aparat ke pemilik platform harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus.

"Penggunaan kata intip mungkin berlebihan, karena sesuai PSE tersebut untuk mengajukan informasi yang dimaksud oleh aparat ke pemilik platform ini harus dalam upaya penyelidikan terhadap sebuah kasus," kata Pratama saat dikonfirmasi Suara.com lewat pesan singkat, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: INFOGRAFIS: Apa Itu PSE Kominfo? Ancam Blokir WhatsApp, Instagram hingga Google

"Jadi menggunakan kata intip ini tidak pas. Kalau mengintip ini kan bisa melihat kapan pun," sambung dia.

Pratama menuturkan, sebenarnya PSE nanti juga bisa menolak apabila ada permintaan yang sekiranya tidak sesuai. Sebab usul permintaan itu mestinya dilakukan atas izin pengadilan.

Masalah inilah dinilai Pratama yang menjadi perdebatan, apakah memang membutuhkan izin untuk membuka data tersebut dari pengadilan atau tidak.

"Sejumlah elemen masyarakat ingin ada izin pengadilan terhadap upaya akses informasi ke PSE Privat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sehingga jelas, setiap permintaan akses informasi ke PSE ini adalah kaitannya untuk penegakan hukum, bukan kegiatan lain yang bisa merugikan masyarakat," papar dia.

Untuk itulah ia menyarankan agar Kementerian Kominfo melakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait aturan PSE Lingkup privat. Apabila ada yang keberatan, masyarakat nantinya bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permenkominfo PSE Privat.

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran Privasi dan HAM di Balik Pendaftaran PSE Lingkup Privat

"Harapannya mekanisme ini memberikan jalan keluar terbaik, terutama bagi elemen masyarakat yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang terkait Permenkominfo PSE ini," katanya.

Lebih lanjut Pratama mengungkap kalau secara teknis, walaupun sudah dilengkapi teknologi enkripsi end-to-end, informasi yang ada di PSE masih bisa diakses terutama untuk kepentingan negara dan penegakan hukum.

"Kalaupun kontennya dienkripsi, minimal IPDR (Internet Protocol Detail Record)-nya masih bisa diketahui. Maksudnya adalah kontak komunikasi dengan siapa saja masih bisa diketahui," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI