Aplikasi Pinjol Salurkan Rp 308 Triliun Hingga Mei

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 23 Juli 2022 | 23:26 WIB
Aplikasi Pinjol Salurkan Rp 308 Triliun Hingga Mei
Ilustrasi pinjaman online. [Instagram/@kemenkominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau yang lebih dikenal dengan aplikasi pinjaman online alias pinjol telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 380,18 triliun sejak 2017 hingga Mei 2022.

"Kalau dilihat hanya Januari sampai Mei 2022 saja itu angkanya sudah Rp 125 triliun," kata Sekretaris Jenderal AFPI dan CEO Dompet Kilat Sunu Widyatmoko dalam diskusi media secara daring di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dengan begitu ia mengungkapkan angka pinjaman pada tahun 2022 tersebut tumbuh 50 persen dari tahun 2021 yang hanya sebesar Rp82 triliun.

Adapun pinjaman tersebut disalurkan dari 888.000 peminjam, baik entitas maupun individu melalui 102 perusahaan fintech yang terdaftar sebagai anggota AFPI dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Penyelenggara Fintech Lending Nilai Aturan POJK Bisa Buat Bisnis Timbuh Dua Digit

Sementara Sunu menyebutkan jumlah peminjam dari layanan pinjol baik entitas maupun individu tercatat berjumlah 83,15 juta per Mei 2022.

"Dengan realisasi ini kami memandang positif, bahwa kredit gap yang sebesar Rp 1.650 triliun bisa dipenuhi dengan cepat oleh fintech lending. Mungkin tidak dalam waktu dekat tetapi secara gradual menuju ke arah sana," tegasnya.

Berdasarkan catatan AFPI, kredit gap yang dimaksud berasal dari total kebutuhan pembiayaan UMKM nasional yang sebesar Rp2.650 triliun, sedangkan industri jasa keuangan tradisional hanya menopang Rp1.000 triliun per tahun.

Di sisi lain ia mengatakan outstanding pinjaman fintech lending hingga Mei 2022 tercatat Rp 40 triliun, dengan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) pada hari ke-90 di level 97,72 persen. Dengan TKB90 itu, rasio kredit macet pinjaman fintech lending berada di kisaran 2,28 persen. [Antara]

Baca Juga: OJK Mudahkan Legalitasisasi Pinjol Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI