Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP adalah konsekuensi dari posisi Indonesia yang mengusung isu tata kelola data global di Kelompok Kerja Ekonomi Digital atau Digital Economy Working Group (DEWG) G20.
Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan Indonesia, sebagai pengusung isu tersebut, harus memperkuat regulasi nasional tentang tata kelola data.
"Di antaranya memperkuat regulasi yang eksisting. Kita juga ketahui Panja DPR dan Panja Pemerintah sedang berupaya untuk mempercepat pengesahan rancangan undang-undang pelindungan data pribadi sebagai salah satu bagian dari upaya Indonesia untuk memperkuat tata kelola data di level nasional," kata Dedy, yang juga Alternate Chair DEWG dalam jumpa pers Jumat (22/7/2022) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Penguatan tata kelola data lintas batas negara memang jadi fokus pada pertemuan terakhir sidang ketiga DEWG G20.
Baca Juga: Kedaulatan Digital Kembali Ditekankan dalam Pertemuan Ketiga DEWG
"Keseluruhan pihak sepakat bahwa perlu ada penguatan tata kelola data lintas batas negara. Ini sangat penting untuk penguatan perlindungan data pribadi pengguna penyelenggara sistem elektronik yang selama ini gunakan platform global," jelas dia.
Indonesia mengusulkan bahwa tata kelola data harus dilandasi tiga prinsip, yakni transparansi, keadilan, dan keabsahan hukum.
Sebelumnya Komisi I DPR mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah secara umum sudah rampung membahas RUU PDP. Rancangan undang-undang ini ditargetkan disahkan pada Agustus mendatang. [Antara]