Suara.com - Perjanjian Apple Indonesia disebut dapat memaksa perusahaan menyerahkan data pribadi pengguna iCloud kepada pemerintah.
Perusahaan teknologi lain juga menandatangani perjanjian tersebut, setelah pemerintah menetapkan tenggat waktu untuk menghindari denda atau dilarang beroperasi.
Kelompok teknologi terbesar di dunia telah menandatangani undang-undang di Indonesia yang diperingatkan oleh para juru kampanye, karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi di Indonesia.
Perusahaan media sosial termasuk Meta, TikTok, dan Twitter telah mendaftarkan lisensi di kementerian komunikasi Indonesia, di mana mereka mungkin harus menyensor konten dan menyerahkan data pengguna.
Dilansir laman 9to5mac, Jumat (22/7/2022), beberapa perusahaan mendaftar hanya beberapa jam sebelum batas waktu pada tengah malam pada Rabu (20/7/2022).
Apple, Microsoft, Google, Amazon, Netflix, dan Spotify juga telah mendaftar.
![Ilustrasi iCloud. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/06/07/19646-ilustrasi-icloud.jpg)
Bagi perusahaan media sosial, perjanjian tersebut berarti bahwa mereka dapat dipaksa untuk menghapus konten yang kritis terhadap pemerintah.
Bagi Apple, itu bisa berarti harus menyerahkan data pribadi siapa pun yang dicurigai menentang pemerintah, dengan kekhawatiran bahwa jurnalis akan menjadi target tertentu.
Kriteria meresahkan masyarakat adalah “fleksibel” dan “karet”, kata Aliansi Jurnalis Independen Indonesia dalam sebuah pernyataan.
Ia memperingatkan bahwa pihak berwenang mungkin mempertimbangkan berita yang mengungkapkan pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga: Apple Merilis iOS 15.6, Hadirkan Fitur Live Sports Baru dan Perbaikan Bug Penyimpanan
Ini adalah contoh lain dari Apple yang menghadapi dilema besar: mematuhi hukum yang bertentangan dengan nilai-nilainya, atau menarik diri dari suatu negara.