Belasan Perusahaan Digital Gede Belum Daftar PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 21:20 WIB
Belasan Perusahaan Digital Gede Belum Daftar PSE Lingkup Privat
Google termasuk perusahaan digital gede yang belum daftar PSE Lingkup Privat. Kominfo mengancam blokir. Foto: Logo Google. [Kai Wenzel/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, hingga hari ini masih terdapat belasan platform digital besar yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, atau melewati tenggat registrasi pada 20 Juli 2022.

Kominfo pada hari ini menyisir 100 besar PSE dengan lalu lintas (traffic) tertinggi. Berdasarkan pantauan kementerian hari ini, setidaknya ada belasan nama platform digital besar yang belum mendaftar, antara lain Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Counter-Strike, Alibaba.com, Battle.net dan Origin.

Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar.

"Kami kirimkan surat segera," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Perusahaan Digital yang Belum Daftar PSE Lingkup Privat

Setelah daftar 100 besar yang dipantau pada hari ini, Kominfo juga berencana memantau 1.000 PSE dengan lalu lintas yang tinggi.

Saat ini sejumlah platform besar terpantau sudah mendaftar ke Kominfo, antara lain Google Cloud, Facebook, WhatsApp, WhatsApp Messenger, Instagram, Twitter dan TikTok.

Google, menurut Kominfo kembali mendaftar sebagai PSE untuk YouTube, Search, Map dan Play Store.

Disney+ Hotstar, Grab dan Amazon Data Services mendaftar sebagai PSE domestik karena perusahaan berbadan hukum Indonesia.

Kominfo mulai hari ini memberikan sanksi pertama, berupa surat teguran tertulis kepada PSE yang belum mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan. Melalui surat tersebut, kementerian juga memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi PSE itu untuk segera melengkapi pendaftaran.

Baca Juga: Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat Harus Direvisi Agar Tak Kekang Kebebasan Berpendapat

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu tersebut, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Data terbaru Kominfo menunjukkan sudah ada 8.276 PSE yang mendaftar, dengan rincian 8.069 PSE domestik dan 207 PSE asing.

Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan sudah ada beberapa PSE yang berkomunikasi dengan mereka terkait pendaftaran. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI