Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Perusahaan Digital yang Belum Daftar PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 21:16 WIB
Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Perusahaan Digital yang Belum Daftar PSE Lingkup Privat
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan pihaknya akan mulai memblokir PSE yang belum mendaftar setelah lima hari kerja. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI