Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat Harus Direvisi Agar Tak Kekang Kebebasan Berpendapat

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:01 WIB
Pasal Karet di Aturan PSE Lingkup Privat Harus Direvisi Agar Tak Kekang Kebebasan Berpendapat
Ilustrasi aplikasi-aplikasi media sosial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut tiga pasal karet di Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

1. Pasal 9 Ayat 3 dan 4
Pasal 9 Ayat 3 berbunyi: PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 9 Ayat 4 berbunyi:Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
a. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
c. memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

2. Pasal 14 Ayat 3
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak;
c. konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

3. Pasal 36
Ayat (1): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.

Ayat (3): PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI