Suara.com - Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika merevisi pasal bermasalah di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE).
Alasannya, pasal-pasal karet itu dinilai dapat melanggar privasi pengguna sekaligus mengekang kebebasan berpendapat. Ia juga mengaku kalau pemerintah memiliki wewenang untuk merevisi aturan tersebut.
"Yang pasti pemerintah punya wewenang. Buktinya dia bisa amandemen Permenkominfo 5 Tahun 2020 ke Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021," tutur Nenden saat diwawancara Suara.com via telepon, Rabu (20/7/2022).
Komentar Nenden ini sekaligus menanggapi pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam konferensi pers kemarin, ia menyatakan kalau peraturan itu tak bisa langsung direvisi karena sudah disahkan.
"Aturannya kan sudah dibuat. Aturan itu pasti ada dasar hukumnya. Namanya juga permen. Permen itu pasti turunan dari UU, PP, baru Permen, dan tak boleh keluar dari Permen itu," katanya saat konferensi Pers di Kantor Kominfo pada Selasa lalu.
"Saat pembukaannya pun kami terbuka karena semua pembuatan peraturan di negara ini harus diuji publikan. Kalau kami sudah pasti melakukan pembicaraan dengan stakeholders," sambung dia.
Nenden melanjutkan, apabila pemerintah memang mau mendengarkan aspirasi masyarakat, seharusnya mereka bisa melakukan amandemen ke pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
"Kalau sekiranya (amandemen) susah, ya harusnya dicabut. Ini kan aturan pemerintah (Permenkominfo), ya jadi bisa dicabut langsung dari menteri. Berbeda dengan Undang-Undang (UU)," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia mewakili SAFEnet meminta pemerintah untuk mencabut, amandemen, atau cara lain yang sekiranya membuat pasal-pasal bermasalah itu tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga: Aturan PSE Justru Bikin Media Sosial Bisa Semena-mena Diblokir Kominfo
"Sekarang tinggal melihat saja. Kalau Kominfo di sini mendengarkan masyarakat, seharusnya mereka melakukan itu. Karena sudah jelas banget ancaman dan sanksinya," jelas dia.