Suara.com - Google dan Youtube belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Pribadi hingga Kamis (21/7/2022). Dengan demikian, jika Kementerian Komunikasi dan Informatika konsisten dengan kebijakannya, maka raksasa internet asal Amerika Serikat itu akan kena sanksi.
Seperti dipantau Suara.com di laman PSE Kominfo pada Kamis pagi, terlihat belum ada nama Google dalam kolom nama sistem yang sudah mendaftar. Youtube, salah satu anak usaha Google, juga belum mendaftar.
Google sendiri memiliki berbagai macam layanan di Indonesia. Selain mesin pencari dan Youtube, ada juga layanan email Gmail, Google Duo untuk melakukan panggilan video hingga layanan pendidikan serta pekerjaan yang belakangan jamak digunakan.
Satu-satunya layanan Google yang sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat adalah Google Cloud, yang tak lain adalah jasa komputasi awan.
Baca Juga: Sanksi Pemblokiran untuk Perusahaan Digital yang Tak Daftar PSE Dinilai Tepat
Selain Google, Microsoft juga belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat. Microsoft memiliki servis yang banyak digunakan di Indonesia, mulai dari mesin pencari Bing, media sosial LinkedIn, hingga rangkaian software yang banyak digunakan di Tanah Air.
Sama seperti Google, satu-satunya layanan Microsoft di Indonesia yang sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat adalah Microsoft Cloud.
Kominfo sebelumnya menegaskan bahwa tenggat waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah pada 20 Juli 2022. Mereka yang belum mendaftar, akan dikenai sanksi, mulai dari teguran, denda hingga pemblokiran sementara.
Hingga berita ini ditayangkan, Kominfo belum membeberkan apakah akan langsung memberikan sanksi teguran ke Google dan Microsoft atau tidak.
Baca Juga: Ikut Daftar PSE Lingkup Privat, Twitter Janji Tetap Dukung Percakapan Sehat di Internet