Suara.com - Twitter turut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat pada Rabu (20/7/2022), di hari terakhir registrasi sebelum Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mengirim teguran kepada platform yang masih bandel.
Berdasarkan pantauan Suara.com di situs PSE Kominfo, Rabu (20/7/2022) pukul 15.33 WIB, Twitter sudah mendaftar sebagai PSE lingkup privat. Perusahaan berlogo burung biru ini menyusul Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), Netflix, Telegram, dan lainnya yang sudah mendaftar sebelumnya.
Twitter mengaku kalau pihaknya telah mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi persyaratan Kementerian Kominfo terkait registrasi PSE Lingkup Privat.
"Komitmen kami terhadap Indonesia, mendukung percakapan yang sehat di Twitter, serta Open Internet tidak akan berubah," kata Twitter saat dikonfirmasi Suara.com melalui pesan singkat, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Kominfo: Daftar PSE Lingkup Privat via OSS
Lebih lanjut Twitter berharap bisa terus bekerja sama dengan Kominfo ataupun mitra nonprofit di Indonesia.
"Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang," jelas Twitter.
Sebelumnya aturan PSE Lingkup Privat dikritik oleh para aktivis sebagai upaya pemerintah untuk mengekang kebebasan berekspresi di dunia maya serta dapat membahayakan privasi warganet.
Sementara itu, Google dan YouTube serta layanan Google lainnya belum mendaftarkan platformnya sebagai PSE lingkup privat. Saat dikonfirmasi, Google belum memberikan tanggapan sama seperti sebelumnya.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata pihak Google Indonesia saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar