Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 17:03 WIB
Apa Itu PSE dan Kenapa Kominfo Mengancam Blokir WhatsApp hingga Google Jika Tidak Daftar
Ilustrasi PSE yang diharuskan mendaftar sebelum 20 Juli 2022. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali memperingatkan para perusahan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftarkan layanan mereka secara legal ke Kominfo

Hal ini dilakukan demi menertibkan lalu lintas telekomunikasi Indonesia yang saat ini sudah menuju internet global, sehingga perlu adanya regulasi agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun perusahaan yang mengoperasionalkan aplikasi mereka di Indonesia.

Dalam hal ini, Kemenkominfo mengeluarkan Permenkominfo yang berisi tentang himbauan para pengelola PSE di Indonesia agar segera mendaftarkan layanan mereka karena akan ada sanksi bagi setiap perusahaan yang enggan mendaftarkan layanan. Tak main-main, Kominfo sendiri mengancam akan memblokir akses aplikasi PSE ini jika tak kunjung mendaftarkan layanan ke Kominfo.

Lalu, apa sebenarnya PSE ini? PSE yang merupakan kependekan dari Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki makna setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang mengelola, menyediakan, atau mengoperasikan sistem secara individual atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan orang lain.

Baca Juga: Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo

PSE juga terbagi menjadi dua, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Untuk PSE lingkup publik, terdiri dari berbagai individu atau kelompok yang menyelenggarakan pelayanan sistem elektronik yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sedangkan PSE lingkup privat merupakan perusahaan penyelenggara yang berasal dari masyarakat, badan usaha, ataupun kelompok tertentu.

Untuk PSE lingkup privat, para pengelola harus mendaftarkan layanan mereka agar bisa digunakan secara legal dan mengikuti hukum yang ada di Indonesia. Hingga saat ini, ada ratusan hingga ribuan PSE lingkup privat internasional yang belum terdaftar di Kominfo. 

Sedangkan untuk PSE lingkup privat domestik saat ini mencapai 5.613 yang sudah terdaftar di Kominfo, antara lain Gojek, Mytelkomsel, dan Tokopedia sebagai jajaran perusahaan dengan saham tertinggi di Indonesia.

Aturan PSE ini juga tercantum dalam Pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 yang memberikan penjelasan terkait definisi PSE itu sendiri.

Ada 2 tahap secara garis besar untuk bisa mendaftarkan PSE yaitu mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi semua kelengkapan dokumen pendaftaran.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Kominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lewat Situs Resmi OSS

Nantinya, para PSE yang akan mendaftarkan layanannya diminta untuk membuat akun, memverifikasi semua dokumen, dan tahap akhir akan ada bukti apakah PSE sudah legal untuk beroperasional di Indonesia atau belum.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI