Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 Juli 2022 | 15:25 WIB
Ini Deretan Aplikasi dan Sosmed yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo
Resmi! Ini Daftar PSE Lingkup Privat Yang Sudah Mendaftar Ke Kominfo (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sedang beroperasional di Indonesia sempat dibuat ketar ketir oleh pihak Kemenkominfo karena adanya Permenkominfo 5/2020 yang mengatur soal izin serta mengharuskan setiap PSE untuk meregistrasi operasional layanan mereka ke Kominfo sebelum 20 Juli 2022.

Permenkominfo ini juga menyatakan sanksi berat bagi para PSE yang tak kunjung meregistrasi layanan mereka karena PSE yang tidak terdaftar akan dianggal ilegal dan ancaman blokir layanan sudah didepan mata.

Hingga hari ini, Rabu (20/07/2022) mulai banyak nama nama perusahaan PSE yang mendaftarkan layanan mereka ke website resmi yang disediakan Kominfo demi tetap memberikan layanan terhadap masyarakat Indonesia.

Pihak Kemenkominfo mengaku jika sampai hari ini masih ada PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri, Kominfo akan memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penertiban layanan telekomunikasi di Indonesia, sehingga tidak ada layanan yang ilegal dan masih bisa diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir, Kominfo Ingatkan Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lewat Situs Resmi OSS

Walau sempat menjadi polemik, namun akhirnya beberapa PSE memilih untuk mendaftarkan perusahaan mereka ke Kominfo guna peresmian layanan mereka secara legal di Indonesia.

Peringatan ini ternyata cukup dianggap sepele oleh beberapa perusahaan, sehingga Kominfo dengan tegas menyatakan akan ada 3 tahap sanksi dengan sanksi terberat pemblokiran layanan di Indonesia sehingga dapat merugikan perusahaan.

Baru-baru ini, Whatsapp sebagai salah satu bagiaan perusahaan Meta Platforms akhirnya mendaftarkan perusahaan sebagai salah satu PSE yang terdaftar dalam lingkup Kominfo.

PSE yang diminta untuk melakukan registrasi bukan dari perusahaan media sosial saja, namun juga platform games yang banyak digunakan masyarakat.

Daftar aplikasi yang telah mendaftarkan PSE lingkup privat ke Kominfo adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Sebelum Lakukan Blokir pada PSE, Kominfo Akan Ajukan Teguran Tertulis Pada Platform Online

  • Michat
  • Whatsapp
  • Instagram
  • Facebook
  • TikTok
  • Linktree
  • Telegram
  • Spotify
  • Netflix

Aplikasi games yang juga sudah terdaftar di Kominfo sebagai berikut :

  • Mobile Legends : Bang - Bang
  • Fairy Tail
  • Call of Duty
  • Mobile Legends : Adventure Free Fire Arena of Valor (AOV)
  • Mobile Blockman Go
  • Ragnarok X : Next Generation
  • Speed Drifters
  • Contra Returns
  • Genshin Impact
  • Honkai Impact 3rd

Walau sudah banyak PSE yang mendaftarkan perusahaan dan layanannnya, namun beberapa PSE besar sepertu Google,Youtube, dan Zoom hingga saat ini belum juga muncul sebagai layanan PSE yang terdaftar di Kominfo.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI