Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal menindak tegas orang-orang yang membuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) palsu.
Mereka bakal dilaporkan ke polisi karena dianggap menimbulkan kekacauan.
"Memberikan data palsu adalah kejahatan. Nanti kita lihat kalau itu ada niatan mengacaukan, kita cari dan kemudian laporkan ke polisi," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Selasa (20/7/2022).
Seperti diketahui, pendaftaran PSE lingkup privat kini sudah memasuki hari terakhir.
Platform digital yang belum mendaftar hingga pukul 23.59 WIB nanti bakal diblokir Kominfo.
Berdasarkan pantauan Suara.com per 20 Juli pukul 10.37 WIB, beberapa platform besar seperti Google dan Twitter masih belum mendaftar ke situs PSE Kominfo.
![Logo Google. [Kai Wenzel/Unsplash]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/20/77823-logo-google.jpg)
Tapi jika dilihat di kategori PSE Domestik, ada beberapa akun yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengelola platform seperti Google dan WhatsApp. Berikut rinciannya:
- PT Internusa Terus Jaya, mendaftar sebagai Google (Kleaner Indonesia)
- CV Citra Lestari, mendaftar sebagai Google
- PT Nirah Digital Media, mendaftar sebagai Gmail dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word
- CV CV. Daun Jati, mendaftar sebagai Google
- Kurnia Hasibuan Arisma, mendaftar sebagai WhatsApp Business
- PT Mandito Digital Teknologi, mendaftar sebagai www.whatsapp.com
Tapi ada satu PSE bernama Google Cloud Region Jakarta yang didaftarkan oleh PT Google Cloud Indonesia.
Nah, kalau PSE ini sudah dipastikan Kominfo sebagai platform milik Google.
Baca Juga: Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab
Akun-akun PSE yang mengatasnamakan platform digital ini sempat ramai dibahas di Twitter.