Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Juli 2022 | 23:34 WIB
Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab
Ilustrasi media-media sosial di internet. (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat kebijakan publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi berharap peraturan terkait Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat dapat membangun peradaban di dunia maya.

"Kita merindukan peradaban di dunia nyata yang santun, sopan, dan ada trust satu sama lain; dan di dunia maya itu tidak ada," kata Syafuan di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, diatur soal kewajiban bagi platform digital, termasuk media sosial, untuk mendaftarkan diri ke Pemerintah Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut mengatur platform digital agar mempunyai dasar hukum.

Selain agar bijak menggunakan media sosial, kebijakan PSE juga melindungi pengguna dari konten yang meresahkan publik, seperti menyerang agama, suku, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Pendaftaran PSE Lingkup Privat Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital

"Jelas itu sangat clear bahwa kita tidak boleh menyerang simbol-simbol agama, keyakinan suku, ras, dan adat istiadat di ranah digital; sama dengan di dunia nyata kan," tambahnya.

Konten berisi ranah privat, yang secara hukum tidak diatur karena terkait moral, juga bisa dikategorikan konten meresahkan.

Dia menambahkan Perkominfo tersebut juga tidak bermaksud membatasi informasi dan kebebasan berpendapat, sehingga masyarakat bisa dengan nyaman berkomunikasi dan bertransaksi di platform digital yang sudah terdaftar.

"Justru kita masuk ke arah reformasi secara digital agar mimpi besar kesetaraan komunikasi dunia maya dan dunia nyata tidak terkotak-kotak dan interaktif," katanya.

Jika platform digital besar, seperti Google, Facebook, dan TikTok segera mendaftar, katanya, akan ada keuntungan bagi mereka karena negara melindungi dari kejahatan digital yang dapat merugikan.

Baca Juga: Sebelum Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Mendaftar

"Agar nanti negara bisa membedakan pihak-pihak di luar sana yang memanfaatkan media sosial untuk kloning yang juga merugikan nama baik media sosial resmi," ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI