WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo

Selasa, 19 Juli 2022 | 18:51 WIB
WhatsApp, Facebook dan Instagram Lolos dari Ancaman Blokir Kominfo
WhatsApp, Facebook dan Instagram mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat pada Selasa (19/7/2022). Foto: Ilustrasi aplikasi Whatsapp. (Unsplash/Rachit Tank)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alasan kedua, lanjut Sem, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.

"Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita," jelas Sem.

Meski demikian kebijakan ini dikritik oleh sejumlah aktivis siber, yang menilai bahwa aturan PSE Lingkup Privat ini memuat beberapa pasal karet, berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, serta mengancam privasi pengguna internet di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI