Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjawab tudingan soal pasal karet di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tudingan ini salah satunya diutarakan oleh pakar keamanan siber, Teguh Aprianto. Ia mengatakan ada tiga pasal karet di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang mencakup Pasal 9 Ayat 3 dan 4, Pasal 14 Ayat 3, dan Pasal 36.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, yang dimaksud meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum adalah konten kontroversi yang menghebohkan publik.
"Contohnya, ada postingan terkait dengan agama beberapa waktu lalu yang sempat ramai. Setelah kejadiannya baru kita minta setop karena sudah mengganggu. Harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat," ungkap Semuel dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
"Salah satunya untuk meredam itu adalah melakukan pemblokiran. Jadi itu adalah hal-hal yang benar-benar terjadi, bukannya apa-apa terus di-takedown," sambung dia.
Kemudian terkait pelanggaran atau penegakan hukum, Semuel menjawab kalau hal itu bukan hanya terjadi di Indonesia. Sebab PSE bisa saja melakukan pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sem mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot. Untuk itu aparat penegak hukum harus masuk ke sistem perusahaan karena itulah faktor utama dari insiden penipuan.
"Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara sistem ya enggak perlu (masuk ke sistem). Kalau ada fintech yang tiba-tiba uang pelanggannya hilang sedikit-sedikit karena sistem, itu harus masuk. Jadi ini menargetkan orang-orang yang punya niatan jahat," papar Semuel.
Sementara untuk mengatur konten, Sem mengklaim bahwa pemerintah sudah memiliki tata kelola. Jadi platform digital itu sudah mengetahui kalau pemblokiran konten tidak bisa dilakukan sembarangan.
Baca Juga: Kominfo Tak Gentar Blokir WhatsApp Cs, Jadi Peluang Bagi Aplikasi Pesan Buatan Anak Bangsa
"Kalau ada kejahatan, saya perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Artinya kan sudah ada kasusnya, enggak bisa tiba-tiba enggak ada kasus terus ke platform untuk minta nomornya (data)," jelas dia.