Suara.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dua alasan mengapa perusahaan-perusahaan berbasis internet di Indonesia harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022), Semuel mengatakan bahwa pendataan dan pajak adalah dua alasan mengapa PSE Lingkup Privat penting.
"Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital," dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat.
Sem mengatakan, ruang digital itu bersifat tidak terbatas. Berbeda dengan ruang fisik yang alamatnya bisa ditemui, seperti sebuah toko yang dianalogikan Sem.
Baca Juga: Kominfo, Siberkreasi dan Mafindo Gelar Kelas Kebal Hoaks
"Inilah yang mau kami coba untuk semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market, agar wajib mendaftar supaya terdata," kata Sem.
"Jadi kami tahu apa layanannya yang mereka berikan, bagaimana kalau ada masalah, apa ada pedomannya dengan bahasa Indonesia supaya masyarakat mengerti," sambung dia.
Alasan kedua, lanjut Sem, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.
"Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita," papar Sem.
Lebih lanjut Sem menuturkan, ada enam kategori terkait PSE lingkup privat, sesuai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Berikut enam kategori yang masuk dalam lingkup PSE:
Baca Juga: Website Pemerintah yang Bertebaran Berpotensi Jadi Celah Serangan Siber
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau
perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat
surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan
permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat akan berakhir pada 20 Juli besok. Mereka yang tidak mendaftar akan diperingatkan oleh Kominfo, diberi sanksi administratif, dan bahkan bisa diblokir.