Sementara itu, Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menilai kalau rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform digital per 21 Juli 2022 bakal merugikan banyak pihak.
"Ini kaya buah simalakama. Di satu sisi kalau mereka enggak daftar dan pemerintah dengan tegas memblokir, itu merugikan pengguna. Banyak orang yang mencari duit dari sana," kata Nenden saat diwawancara Suara.com melalui telepon, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan pantuan Suara.com di situs PSE Kominfo per 18 Juli 2022 pukul 14.20 WIB, PSE Asing seperti Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Twitter, serta Google masih belum mendaftarkan platformnya ke website tersebut.