Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs

Senin, 18 Juli 2022 | 18:46 WIB
Lebih dari 3.000 Orang Tandatangani Petisi Protes Kominfo Blokir WhatsApp Cs
Petisi Protes Netizen yang digagas Safenet yang menentang aturan Kominfo tentang PSE Lingkup Privat. Pada Senin (18/7/2022) petisi ini sudah diteken lebih dari 3000 kali. [Dok Safenet]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kementerian Kominfo mengancam blokir Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga 21 Juli 2022.

Pendaftaran PSE lingkup privat dilakukan berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menanggapi itu, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menginisiasi petisi online bertajuk Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021.

Sesuai namanya, surat ini berisi pernyataan sikap untuk menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Diketahui petisi ini telah diikuti oleh lebih dari 3.000 orang Indonesia.

"Lebih dari 3.000 orang ikut #ProtesNetizen menolak PM5&10," kata akun Twitter SAFEnet, dikutip Senin (18/7/2022).

Diketahui surat protes itu berisi nama lengkap hingga asal domisili dari mereka yang protes regulasi PSE Kominfo. Adapun isi protes mencakup berbagai aturan yang sekiranya dinilai melanggar hak privasi pengguna platform digital.

Misalnya, terdapat aturan yang mewajibkan platform digital memberikan informasi kepada Kominfo tentang rutinitas pengelolaan data mereka. Para platform juga harus menjamin akses penegak hukum ke sistem dan data elektronik tanpa memerlukan perintah pengadilan.

Padahal, lanjut surat protes, itu menimbulkan risiko penerobosan data pribadi pengguna yang sebenarnya melanggar hak privasi sebagai pengguna platform digital tersebut.

Contoh lain, Permenkominfo mewajibkan platform digital untuk menghapus konten yang diminta Kominfo atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan empat jam untuk permintaan penghapusan ‘mendesak’ seperti untuk konten yang melibatkan terorisme, gambar pelecehan seksual anak, atau ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum'.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

"Selama ini, penafsiran ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’ kerap kali disalahgunakan negara dengan sasaran warga yang sebenarnya mengangkat problem nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, atau situasi yang terjadi di Papua," tulis surat tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI