Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 18 Juli 2022 | 17:38 WIB
Anggota DPR Minta Kominfo Bijak soal Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Anggota DPR dari Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno meminta Kominfo bijak menerapkan aturan PSE Lingkup Privat. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dia menyatakan negara-negara lain di dunia telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI