Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para perusahaan aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga: Google Pertimbangkan Daftar PSE Lingkup Privat Agar Tak Diblokir Kominfo
Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.
"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.
Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.
"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," demikian Menkominfo.
Baca Juga: Pengguna Rugi dan Terancam Jika Facebook, Twitter dan Google Daftar PSE Lingkup Privat